Jumat, 29 Oktober 2010

Satu Bulan Masa Tanggap Darurat Bencana Merapi


Satu Bulan Masa Tanggap Darurat Bencana Merapi
Klaten (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan satu bulan masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi dan meminta warga di kawasan rawan bencana III tetap berada lokasi pengungsian.
"Penetapan masa tanggap darurat tersebut didasarkan pada instruksi dari pusat, khusus bencana Merapi," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah Priyanto Jarot Nugroho di Klaten, Rabu.
Biasanya, kata dia, masa tanggap darurat bencana alam adalah sepanjang dua minggu setelah terjadinya bencana.
"Hal tersebut diperkuat dengan kondisi Merapi yang masih sulit diprediksi hingga saat ini," katanya.
Dengan demikian, lanjut Priyanto, pihaknya mengimbau setiap warga tetap berada di lokasi pengungsian karena Balai Penyelidikan Perkembangan Teknologi Kegunungapian Yogyakarta menetapkan bahwa Gunung Merapi masih berstatus "awas".
Priyanto menyayangkan jika ada warga masih sering kembali ke tempat tinggal masing-masing untuk mengurus hewan ternaknya.
"Seharusnya warga lebih mementingkan keselamatan diri mereka daripada hewan ternak," katanya.
Terkait santunan bagi para korban meninggal dunia, Priyanto menjelaskan besar santunan yang diberikan maksimal Rp5 juta.
"Selain itu, santunan bagi para penyandang luka berat sebesar Rp4 juta dan pemerintah daerah setempat akan menanggung biaya korban yang dirawat di rumah sakit," katanya.
Priyanto menjelaskan, para pengungsi akibat erupsi Gunung Merapi di Provinsi Jawa Tengah berjumlah 37 ribu jiwa yang tersebar di Kabupaten Klaten, Magelang, dan Boyolali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gunung Merapi yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami fase erupsi pada Selasa (26/10) yang ditandai dengan keluarnya awan panas secara berulang kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar